Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tersangka Muhammad Yahya Waloni terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memaparkan tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pria yang akrab disapa ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.
Menurut Rusdi, ustaz Yahya Waloni juga sudah ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya, Kamis (26/8/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa tersangka ustaz Yahya Waloni kini tengah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama di Bareskrim Polri.
"Masih diperiksa ya," katanya.
Sementara itu, di kasus lain, Rusdi juga memastikan bahwa tersangka penistaan agama H. Muhammad Kasman tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Rusdi menyebut penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa kesehatan pemilik channel Youtube Muhammad Kece tersebut dan hasilnya adalah normal, tidak ada gangguan jiwa dalam bentuk apapun.
"Sementara ini penyidik melihat semuanya normal pemeriksaan berjalan seperti normal seperti biasa sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," tuturnya.
Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa tersangka H. Muhammad Kasman untuk didalami motifnya melakukan penistaan agama melalui channel Youtube Muhammad Kece.
"Sekarang sedang didalami untuk membongkar motif pelaku membuat konten seperti itu di Youtube," katanya.