Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Kata dia, siapapun Jadi pelaku dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.
"Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya."
Baca Juga
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian sempat menahan Muhammad Kece terkait kasus dugaan penghinaan agama. Sementara itu, Kemenkominfo turut memblokir konten milik Kace akibat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.