Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 yang diperpanjang kemarin.
Dalam Inmendagri 36 tahun 2021, Tito menginstruksikan tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tito dalam aturan itu menyebutkan bahwa PPKM Level 4 berlaku di beberapa wilayah di 17 provinsi di kawasan kabupaten kota sebagai berikut:
Kota Banda Aceh (Prov. Aceh), Kota Medan dan Kota Pematangsiantar (Sumatra Utara), Kota Padang (Sumatra Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi (Jambi), Kota Palembang (Sumatra Selatan), Kabupaten Bangka (Kepulauan Bangka Belitung), Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan).
Kemudian, Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser (Kalimantan Timur), Kota Tarakan (Kalimantan Utara), Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur (Sulawesi Selatan), Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso (Sulawesi Tengah), Kota Manado dan Kabupaten Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Kota Jayapura (Papua).