Bisnis.com, JAKARTA - Kemendikbud-Ristek akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mulai September untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021), Nadiem menuturkan, pihaknya menyalurkan UKT mulai September 2021 sebesar Rp745 miliar untuk lanjutan UKT sebelumnya.
Besaran UKT maksimal Rp2,4 juta. Adapun, jika UKT-nya lebih besar maka selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, syarat-syarat mahasiswa untuk memperoleh bantuan UKT cukup mudah, namun harus benar-benar tidak mampu. Dan itu harus dibuktikan dari pernyataan orang tua dan diketahui RT atau kelurahan.
“Jadi, tidak ada persyaratan harus membuat karya tulis dan lain sebagainya. Dan juga tidak mungkin anak dosen menerima UKT, kan syaratnya tidak mampu,” ujar Nizam menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR RI.
Adapun syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga
1.Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
2.Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukanlah penerima KIP Kuliah.
3.Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
4.Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Cara mendapat bantuan UKT
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 dengan cara berikut:
1.Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
2.Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
3.Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.
4.Penyaluran bantuan UKT 2021 diawasi Kemdikbud-Ristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.
Sanksi berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 tersebut.