Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Bakal Pelajari Laporan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari aduan dari Novel Baswedan Cs.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris./Antara
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas KPK merespons adanya aduan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Laporan itu diajukan oleh pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari aduan dari Novel Baswedan Cs.

"Setiap pengaduan dugaan pelanggaran etik tentu, Dewas akan mempelajarinya, termasuk aduan terhadap Pak AM (Alexander Marwata)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dilansir dari Tempo, Senin  (23/8/2021).

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK. Mereka menganggap Wakil Ketua KPK itu telah melanggar kode etik berupa pencemaran nama baik.

“Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK,” kata perwakilan pegawai Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Selain Rasamala, perwakilan pegawai itu adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, dan Rizka Anungnata. Rasamala mengatakan perbuatan pimpinan yang diduga melanggar kode etik adalah saat Alex konferensi pers setelah rapat koordinasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 25 Mei 2021.

Dalam konferensi pers itu, Alexander Marwata mengatakan 51 orang pegawai KPK dianggap memiliki warna merah dan tidak bisa dibina lagi. Rasamala mengatakan pernyataan itu telah merugikan 51 pegawai dan melanggar kode etik perilaku insan KPK.

Beberapa Pasal yang diduga dilanggar Alex adalah Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2). “Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi,” kata Rasamala.

Terakhir Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c. Isinya insan KPK wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper