Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyitaan 51 Persen Saham TRAM di PT Hanochem Shipping Digugat

Penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat perintah penyitaan 51 persen saham milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Shining Shiping SA, sebuah perusahaan asal Panama, menggungat Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Shining Shiping tersebut tertuang dalam perkara No.199/G/2021/PTUN.JKT. Adapun perkara yang menjadi pokok gugatan adalah penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk di PT Hanochem Shipping.

PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM saat ini sedang dikaitkan dengan perkara korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri. Apalagi salah satu petingginya yaknin Heru Hidayat telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam petitum gugatannya, Shining Shiping SA meminta mejelis hakim mengeluarkan sejumlah putusan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021.

Sebagaimana dinyatakan dalam berita acara penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan berita acara penyitaan tanggal 24 Mei 2021, surat itu terkait dengan penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Ketiga, memerintahkan Kejagung untuk mencabut surat terkait penyitaan saham tersebut. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper