Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan bahwa pembatalan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa.
"Terkait masalah status 13 korporasi ini, karena putusan sela juga menyatakan hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara, sehingga status 13 manajer investasi ini masih sebagai terdakwa," kata Bima dalam konferensi pers virtual, di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya, sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Bima mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan sela itu setelah menerima salinan lengkapnya.
Meski demikian, JPU telah menyiapkan dua skenario, yakni menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga
"Seandainya dilakukan perlawanan atau keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal ini penuntut umum berkeberatan pada putusan tersebut, maka dapat melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," kata Bima.
Bima mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu putusan sela lengkap, setelah itu akan dipelajari, dan selanjutnya dilimpahkan kembali, atau mengajukan keberatan.
Terkait langkah mana yang akan diambil, Bima menyebutkan, hal itu merupakan strategi penuntut umum untuk menindaklanjuti penanganan perkara 13 manajer investasi tersebut.
"Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap setelah menerima putusan lengkapnya. Sesuai Pasal 149 KUHAP," kata Bima.
Awalnya, JPU pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun. Ketiga belas perusahaan tersebut adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital.
2. PT Oso Manajemen Investasi.
3. PT Pinnacle Persada Investama.
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia.
5. PT Prospera Asset Management.
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.
7. PT Maybank Asset Management yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management.
8. PT Gap Capital.
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital.
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management.
11. PT Corfina Capital.
12. PT Treasure Fund Investama.
13. PT Sinarmas Asset Management.
Baca Juga : Korupsi Asabri, Kejagung Cecar 2 Orang Dekat Benny Tjokrosaputro |
---|
Namun, pada persidangan Senin (16/8/2021), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi tersebut.
Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa korporasi tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.
Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.