Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU Kritisi Putusan Sela PN Tipikor soal 13 Manajer Investasi Jiwasraya

Outusan sela tersebut dinilai tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi dakwaan 13 terdakwa korporasi terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengkritisi putusan sela PN Tipikor Jakarta terkait 13 manajer investasi yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga berpandangan putusan sela tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi dakwaan 13 terdakwa korporasi terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, keberatan yang dilayangkan pihak terdakwa hanya penggabungan berkas perkara tersebut, bukan terkait materi. Dengan begitu, Bima mengatakan materi dakwaan masih tetap sama.

"Putusan sela tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait surat dakwaan, tetapi mengenai penggabungan perkara menjadi satu dakwaan dan tidak terkait surat materi dakwaan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/8/2021).

Bima menjelaskan untuk menyikapi putusan sela tersebut, ada dua upaya yang kemungkinan bakal diambil oleh JPU yaitu mengirim kembali surat dakwaan dengan format yang dipisah dari setiap terdakwa dan mengajukan banding atas putusan sela hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Penggabungan yang dilakukan terhadap 13 pihak manajer investasi itu berdasarkan Pasal 141 KUHP huruf C," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik Asuranji Jiwasraya selama 2008-2018.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa. Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper