Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan aparat menghapus mural yang berisi kritik sosial di sejumlah daerah dinilai sebagai bentuk baru represi.
Hal itu diungkapkan Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun. “Pembungkaman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Ubedilah kepada Tempo, Sabtu (14/8/2021).
Ubed menjelaskan, mural adalah ekspresi jiwa, perasaan, aspirasi atau kritik simbolik melalui melukis di atas dinding, tembok atau permukaan luas dan biasanya bersifat permanen. Dengan demikian, jelasnya, mural merupakan karya seni.
Sebagai karya seni, kata Ubed, mural hanya bisa dinilai dan diperdebatkan. Apalagi jika mural mengandung kritik sosial maka tidak bisa dihakimi apalagi dihapus tanpa diskusi.
Menurut Ubed, kemunculan mural yang mengandung kritik sosial menunjukkan tanda-tanda bermakna bahwa kritik melalui saluran lain telah banyak dibungkam dan tidak lagi didengar oleh kekuasaan. “Jadi kritik sosial mural itu ekspresi dari aspirasi rakyat yang tersumbat,” katanya.
Sejumlah mural di beberapa daerah yang mengandung kritik dihapus oleh aparat. Mural tersebut di antaranya 'Jokowi 404: Not Found' yang tergambar di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Mural tersebut telah dihapus oleh aparat gabungan setempat beberapa hari lalu.
Baca Juga
Gambar tersebut sebelumnya memperlihatkan gambar wajah yang mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi namun pada bagian matanya ditutupi dengan tulisan 404: Not Found dan berlatar merah. Kini, pelaku pun tengah mencari pelaku yang menggambar mural tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghapus mural dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' dengan dua karakter yang tergambar di dinding rumah warga. Mural itu digambar di sebuah dinding rumah kosong.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, mural itu dianggap melanggar peraturan daerah dan dinilai provokatif.
Kemudian mural dengan kalimat 'Tuhan Aku Lapar' ditulis di sebuah dinding dengan ukuran font besar dan berwarna putih ini muncul di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada akhir Juli 2021. Oleh kepolisian setempat pun gambar ini dihapus.
Masyarakat pun sempat ramai membicarakan perihal tiga mural yang dihapus tersebut di media sosial. Mereka menyayangkan sikap aparat yang menghapus gambar-gambar tersebut.