Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Selain korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, komisi antirasuah menemukan peristiwa tindak pidana terkait pengadaan tanah di wilayah lain.
"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu [Munjul]," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8/2021).
Karyoto mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan rincian perkara pengadaan tanah di wilayah lain itu. Pasalnya, kata dia, saat ini kasus tersebut masih di tahap penyelidikan.
"Yang lain kami akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik (penyelidikan), kami belum bisa berikan kepada media," kata dia.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Baca Juga
Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.