Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Program DP 0 Rupiah di Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK mendalami keterangan dari Riyadi (Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses regulasi program DP 0 rupiah, saat memeriksa Riyadi (Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019).

Riyadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/8/2021).

Ali tidak memerinci lebih jauh kaitan korupsi Tanah Munjul ini dengan program DP 0 rupiah. Namun, keterangan Riyadi sudah masuk dalam BAP dan akan dibeberkan saat persidangan.

Sementara itu, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper