Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Korupsi Lahan Munjul

M Taufik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik./Antara
Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Hari ini (10/8) pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 saksi untuk tersangka YRC dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2021).

Selain Taufik, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, Riyadi (Plh.BP BUMD Periode 2019) dan Sudrajat Kuswata (Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper