Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Bos BTN Hanya Divonis 3 Tahun & Lolos TPPU, Jaksa Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan membebaskan Mantan Dirut BTN Maryono dari jeratan pidana pencucian uang.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyampaikan sambutan saat peluncuran logo HUT ke-69 Bank BTN, di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyampaikan sambutan saat peluncuran logo HUT ke-69 Bank BTN, di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap Mantan Direktur Utama BTN (BBTN).

Maryono sebelumnya hanya divonis 3 tahun penjara. Putusan ini hanya separuh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum bos bank BUMN ini selama 6 tahun penjara.

“Permohonan banding 4 Agustus 2021, pembanding penuntut umum,” demikian Informasi yang dikutip dari laman resmi PN Tipikor Jakpus, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Mantan Dirut BTN Maryono. Dia juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (4/8/2021).

Hakim menyatakan Maryono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Selain Maryono, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, terhadap Widi Kusuma yang merupakan menantu Maryono.

Widi juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Widi mengadili menyatakan terdkawa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa juga tidak terbukti melakukan pencucian uang," kata Hakim.

Selain itu, terdakwa Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Adapun, Maryono adalah terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper