Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tepat atau Tidak? Ini Kata Epidemiolog

Kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat aktivitas di tengah masyarakat belum teruji secara ilmiah.
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas di GOR Pangadegan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021)/Bisnis-Abdullah Azzam
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas di GOR Pangadegan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021)/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman membeberkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat aktivitas di tengah masyarakat belum teruji secara ilmiah.

Dia menyebut syarat sertifikat vaksin selama relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal memperburuk situasi pengendalian pandemi di Tanah Air.

“Pada faktanya sebetulnya ini belum bisa dijawab kepastian itu apalagi dengan bicara vaksin ini semuanya itu dalam ujinya berdasar pada varian yang awal bukan delta, delta plus, Kappa dan lainnya,” kata Dicky saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/8/2021).

Dicky menegaskan kebijakan sertifikat vaksin itu relatif tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk dijadikan landasan pengambilan keputusan publik. Sekalipun kebijakan itu diarahkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan adanya relaksasi PPKM Level 4 tersebut.

“Dasar saintifiknya itu masih lemah karena bukan hanya masalah mencegah penularannya itu belum firm berapa besar lalu berapa lama bertahan untuk setiap usia, ini kan masih pertanyaan, yang jelas tidak lebih dari 8 bulan,” ujarnya.

Di sisi lain, dia tidak menampik kebijakan itu lebih dahulu telah diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Israel. Akan tetapi, Dicky menggarisbawahi, keempat negara itu sudah rampung memvaksin minimal 50 persen dari total penduduknya dengan dosis penuh.

“Untuk negara yang cakupan vaksinnya banyak mungkin ini bisa selesai dalam beberapa minggu atau bulan tetapi kalau vaksinnya lama bisa sampai akhir tahun, ini kam menjadi diskriminasi tentu tidak ada keadilan di sini,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kendati demikian, Anies meminta masyarakat mesti sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk dapat berkegiatan di sejumlah sektor yang sudah kembali dibuka tersebut. Kecuali bagi masyarakat dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif Covid-19, penduduk yang kontrainidikasi terhadap vaksinasi Covid-19 dan anak-anak usia di bawah 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya,” kata Anies melalui keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper