Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa keputusan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi merupakan masukan dari banyak pihak.
Namun, tidak sedikit pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut lantaran program vaksinasi Covid-19 belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah," kata Wiku dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (10/8/2021).
Wiku menambahkan bahwa dalam waktu dekat, akselerasi vaksinasi akan difokuskan kepada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi guna mencapai target vaksinasi pada September mendatang.
Sebanyak tujuh daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten/kota di wilayah non Jawa/Bali akan menjadi daerah prioritas vaksinasi.
Sementara itu, pemerintah secara khusus juga memprioritaskan lima kabupaten/kota di Papua dan sekitarnya karena akan diselenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Lebih lanjut, Wiku menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengalihan fungsi fasilitas umum yang ada menjadi isolasi terpusat guna meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di luar Jawa-Bali.
“Demi optimalisasi upaya, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta,” ujarnya.
Dengan keberadaan fasilitas isolasi terpusat tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat terkonfirmasi Covid-19 bergejala untuk melakukan isolasi terpusat di fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan di beberapa kota untuk buka dengan kapasitas 25 persen selama PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah-daerah level 4. Selama periode 10-16 Agustus, pusat perbelanjaan diizinkan menerima pengunjung.
“Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Dia menuturkan mulai hari ini, terdapat dua roadmap yang disesuaikan dan diujicobakan, yakni sektor pusat perbelanjaan atau mal dan sektor nonesensial berbasis ekspor dan penunjangnya.
Pembukaan akan dilakukan secara bertahap dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat. Luhut menjelaskan syarat pengunjung untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan adalah hanya bagi masyarakat yang telah divaksinasi.
Selain itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk sementara tidak diizinkan berkunjung. Pengecekan status vaksinasi akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.