Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Dalam kebijakan kali ini, pemerintah mengizinkan mal untuk bisa dikunjungi. Simak syarat untuk masuk mal selama PPKM.
Kelonggaran bagi warga untuk mengunjungi mal dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Makanya, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan warga sebelum mengunjungi mal.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal dan pusat perbelanjaan dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, (09/08/2021).
Luhut mengatakan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan yang dilakukan secara bertahap ini berlaku di 138 Mal di daerah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Uji coba ini berlangsung selama satu minggu dimulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021.
Komandan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut juga menjelaskan syarat bagi pengunjung yang ingin memasuki mal dan pusat perbelanjaan, yakni masyarakat wajib menyertakan sertifikat vaksinasi.
Secara tegas, Luhut mengatakan hanya masyarakat yang telah divaksinasi yang bisa masuk Mal dan pusat perbelanjaan. Sertifikat dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs pedulilindungi.id.
Pelaku usaha dan pegawai pusat perbelanjaan juga diwajibkan untuk divaksin terlebih dahulu.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal,” kata Luhut.
Pada kebijakan PPKM sebelumnya, pusat perbelanjaan sama sekali tidak diizinkan beroperasi. Hal tersebut menjadikan banyak pelaku usaha merasa kondisi bisnis akan semakin memburuk.
Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi mulai pukul 10 hingga 20.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.