Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino akan menghadapi sidang dakwaan pada hari ini, Senin (9/8/2021)
Lino adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010 silam.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan setelah sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berapa waktu lalu.
Ali mengatakan dengan pelimpahan ini, penahanan RJ Lino kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.
Adapun tim JPU KPK akan mendakwa RJ Lino dengan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.