Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyatakan libur tahun baru islam digeser ke 11 Agustus 2021.
Sedangkan, Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau 10 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
"Tahun Baru Islam tetap, bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," kata Kamaruddin, dikutip dari Tempo.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau 12 Rabiul Awwal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan," ujar Kamaruddin.
Ia mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum menunjukkan penurunan.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tutur Kamaruddin ihwal pergeseran libur Tahun Baru Islam.