Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan atas pengadaan rapid test Covid-19 pada pos Belanja Tidak Terduga atau BTT milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,19 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui terdapat dua penyedia jasa pengadaan Rapid Test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Kedua penyedia jasa itu adalah PT NPN dan PT TKM.
PT NPN menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,87 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan.
“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” tulis laporan BPK yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaanya, kontrak itu mengalami adendum dengan Nomor adendum 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 lantaran adanya pergantian flight pengiriman dari bandara asal, sehingga jangka waktu kontrak berubah menjadi 14 Juni 2020.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara penyelesaian Nomor 12.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 12 Juni dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp197.500.
Baca Juga
Di sisi lain, PT TKM menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,09 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan.
Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama empat hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 5 Juni 2020.
“Pekerjaan telah dinyatakan selesai, berdasarkan berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020 tanggal 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp227.272,” tulis laporan BPK.
Berdasarkan dokumen berita acara konfirmasi kepada PT NPN dan PPK diketahui bahwa PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan rapid test sebanyak 50 ribu pieces. PT NPN tidak mengetahui jika terdapat pengadaaan serupa dengan jumlah yang lain karena tidak diberitahukan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut [40 ribu pieces lainnya], maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia,” tulis laporan BPK.
Sementara itu, BPK membeberkan PT TKM mendapat undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Selanjutnya memberikan bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid ke Biz PTE LTD Singapura seharga $14 US$ per pieces.
Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapatkan hak beli dari HCB Co., Ltd di China. “Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar,” lapor BPK.
Dengan demikian, BPK menggarisbawahi, PPK semestinya dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah.
“Bila disandingkan pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar,” lapor BPK.