Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awalnya Level 3, Kini 13 Kabupaten Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4

Ada 13 kabupaten/kota yang justru status indikator pengendalian pandeminya naik dari sebelumnya level 3 menjadi level 4.
Petugas meminta kendaraan untuk berputar balik karena tidak berkepentingan saat ingin memasuki Kota Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/8/2021). Hingga hari terakhir pemberlakuan PPKM level 4 yang berlaku sejak 26 Juli, penyekatan di sejumlah jalan di Surabaya masih berlangsung, walau pun beberapa warga berusaha menerobos penyekatan tersebut. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas meminta kendaraan untuk berputar balik karena tidak berkepentingan saat ingin memasuki Kota Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/8/2021). Hingga hari terakhir pemberlakuan PPKM level 4 yang berlaku sejak 26 Juli, penyekatan di sejumlah jalan di Surabaya masih berlangsung, walau pun beberapa warga berusaha menerobos penyekatan tersebut. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali yakni pada periode 3-9 Agustus 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasimito menyampaikan, bahwa hanya Kabupaten Tasikmalaya yang bestatus Level 2 di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya turun dari level 4 ke 3.

Sayangnya, ada 13 kabupaten/kota yang justru status indikator pengendalian pandeminya naik dari sebelumnya level 3 menjadi level 4.

Bisnis merangkum perincian kabupaten/kota yang naik level tersebut:

Banten

1. Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat

1. Kabupaten Subang

2. Kabupaten Kuningan

3. Kabupaten Indramayu

4. Kabupaten Garut

Jawa Tengah

1. Kabupaten Pekalongan

2. Kabupaten Magelang

3. Kabupaten Pemalang

Jawa Timur

1. Kabupaten Kediri

2. Kabupaten Sumenep

Bali

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Bangli

3. Kabupaten Karangasem.

Adapun, sebagai landasan hukum, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan  Level 2  Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper