Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa dan Bali yakni pada periode 3-9 Agustus 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasimito menyampaikan, bahwa hanya Kabupaten Tasikmalaya yang bestatus Level 2 di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya turun dari level 4 ke 3.
Sayangnya, ada 13 kabupaten/kota yang justru status indikator pengendalian pandeminya naik dari sebelumnya level 3 menjadi level 4.
Bisnis merangkum perincian kabupaten/kota yang naik level tersebut:
Banten
1. Kabupaten Pandeglang
Baca Juga
Jawa Barat
1. Kabupaten Subang
2. Kabupaten Kuningan
3. Kabupaten Indramayu
4. Kabupaten Garut
Jawa Tengah
1. Kabupaten Pekalongan
2. Kabupaten Magelang
3. Kabupaten Pemalang
Jawa Timur
1. Kabupaten Kediri
2. Kabupaten Sumenep
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem.
Adapun, sebagai landasan hukum, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.