Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restoran Buka hingga Pukul 20.00, Simak Perubahan Aturan PPKM di Jawa-Bali

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah Pulau Jawa-Bali diperbaharui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan pembaruan terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini diperpanjang hingga Senin (9/8/2021).

"Pada prinsipnya, poin aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan laporan perkembangan penanganan Covid-19 yang dipantau secara virtual dari YouTube BNPB, Selasa (3/8/2021) sore.

Wiku mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah Pulau Jawa-Bali diperbaharui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.

Perubahan kebijakan ini mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kabupaten/kota level 2 yang sebelumnya hanya mengatur kabupaten kota level 3 dan 4 saja, kata Wiku.

"Hal ini terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah Pulau Jawa-Bali berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Pemerintah mengapresiasi 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 dan khususnya Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi daerah pertama di wilayah Pulau Jawa-Bali dengan level daerah selain 3 dan 4.

Selain itu, kata Wiku, terdapat beberapa pembaharuan pengaturan untuk PPKM di wilayah Jawa-Bali.

"Pertama, tempat kegiatan makan atau minum di wilayah Jawa-Bali diatur maksimal boleh beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat," katanya.

Kedua, bupati atau wali kota yang memimpin daerah level 3 dan 2, diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat, jika diperlukan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 diperbaharui menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2021 terkait PPKM level 4 di daerah non-Jawa-Bali.

Sedangkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di daerah non-Jawa Bali telah diperbarui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

"Terkait dengan perkembangan level daerah di wilayah non-Jawa-Bali yang belum berubah, maka diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah secara bersamaan untuk menargetkan penurunan level daerah," kata Wiku.

Dia mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu dalam sepekan ke depan untuk memperbaiki situasi pandemi.

"Termasuk juga kepada 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang pada pekan ini harus kembali mengetatkan pembatasan kegiatan masyarakat akibat perubahan level daerah dari level 3 menjadi level 4," katanya.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper