Bisnis.com, JAKARTA — Lini masa media sosial ramai dengan kabar bahwa manajemen beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta memberlakukan syarat sertifikat vaksin bagi setiap pengunjung yang akan memasuki gedung mal.
“Pengunjung Yth, per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19,” demikian bunyi pengumuman dalam foto yang dibagikan pengguna Twitter @thepan_316 dalam cuitannya, Selasa (3/8/2021).
Hingga berita ini diturunkan, cuitan tersebut telah di-retweet lebih dari 700 kali dan disukai lebih dari 1.700 pengguna.
Adapun Pondok Indah Mall (PIM) beroperasi di bawah naungan PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI). Wakil Direktur Utama MKPI Jeffri Tanudjaja mengatakan bahwa terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi. Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi karyawan atau pedagang pada tenant yang disewakan oleh pengelola.
“Jadi ada kekeliruan dalam pengumuman tersebut. Pengumuman juga ditempel tanpa persetujuan manajemen. Yang benar adalah karyawan kami [perusahaan pengelola] dan karyawan toko atau tenant diberi syarat vaksin sebelum masuk,” kata Jeffri saat diminta konfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga
Dia mengatakan syarat tersebut diberlakukan karena pengelola mal pernah menyelenggarakan layanan vaksinasi kepada para tenant. Kebijakan syarat vaksin juga tidak menyasar masyarakat umum atau pengunjung karena operasional mal dibatasi di wilayah zona PPKM level 4 dan 3.
“Di pengumuman juga tertulis 3 Agustus, padahal malnya tidak boleh buka karena PPKM diperpanjang. Selain itu sampai saat ini kami belum wajibkan pengunjung memakai syarat vaksin, tergantung kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Hal ini dibenarkan pula oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. Dia mengatakan kebijakan syarat sertifikat vaksin bagi karyawan atau pedagang di tenant telah diterapkan oleh sejumlah pengelola mal. Namun, kebijakan ini belum diterapkan ke pengunjung secara luas.
“Sementara ini lebih banyak diberlakukan untuk para pekerja di pusat perbelanjaan karena pusat perbelanjaan masih ditutup atau beroperasi secara terbatas,” kata Alphonzus.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa asosiasi mendukung penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat aktivitas di pusat perbelanjaan. Wacana ini sempat diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir pekan lalu.
“Namun tentunya pemerintah juga harus memastikan ketersediaan dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat terutama yang berada di luar kota-kota besar. Pemerintah juga harus memastikan sertifikat vaksin dapat benar-benar berjalan baik dan lancar agar tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan,” katanya.