Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Selatan Komisaris Besar Polisi Supriadi masih melanjutkan pemeriksaan sumbangan senilai Rp2 triliun oleh keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Heriyanty sejak Senin (2/8/2021) selama 9 jam.
Rencananya, sumbangan senilai Rp2 triliun tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro. Namun, Supriadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah sumbangan tersebut bisa dicairkan atau tidak.
Lantas, apa sebenarnya bilyet giro?
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, Selasa (3/8/2021), bilyet giro merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Bilyet giro dapat digunakan yang mengacu pada prinsip umum, antara lain sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam bahasa Indonesia.
Adapun bilyet giro harus memenuhi syarat formal di antaranya nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik, dan ama dan nomor rekening penerima.
Kemudian, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap, jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta atau mata uang rupiah, serta tanggal penarikan.
Lalu, tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan. Tenggang waktu yang dimaksud yaitu 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Sedangkan, tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
Syarat berikutnya adalah nama jelas penarik yang dapat dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik dan paling sedikit memuat nama penarik sesuai dengan yang tercatat di bank tertarik.
“Nama jelas penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh bank tertarik. Dalam hal penarik adalah badan hukum atau badan usaha, nama jelas penarik adalah nama badan hukum atau badan usaha,” tulis laman resmi Bank Indonesia, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (3/8/2021).
Syarat terakhir adalah tanda tangan penarik yang dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh bank tertarik.
“Dalam hal penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di bank tertarik,” sambungnya.
Tanda tangan penarik juga dapat dilengkapi dengan cap atau stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
Selain itu, penarik memiliki kewajiban dalam menggunakan bilyet giro di antaranya memenuhi syarat pada saat penerbitan bilyet giro, menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif, serta menginformasikan kepada bank tertarik mengenai bilyet giro yang diblokir pembayarannya.
Sementara itu, di sisi penerima memiliki kewajiban seperti memastikan pemenuhan ketentuan syarat, menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat, meminta penarik untuk melakukan pemblokiran atas bilyet giro yang diterima.
“Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal bilyet giro yang wajib diisi oleh penarik secara lengkap,” jelasnya.