Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya telah memperbarui pedoman tata laksana penanganan pasien Covid-19 berdasarkan rekomendasi lima organisasi profesi kedokteran.
Menurutnya, perubahan dilakukan sebagai upaya penyesuaian penanganan pasien infeksi virus Corona seiring mutasi virus yaitu varian Delta yang menyebabkan lonjakan kasus positif di Indonesia.
"Kita sudah minta tolong lima organisasi profesi kedokteran untuk mengkaji protokol tatalaksana Covid-19. Mereka mengajukan tatalaksana yang baru, yang memang lebih sesuai dengan mutasi Delta," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, intervensi medis bagi pasien Covid-19 di rumah sakit harus lebih cepat dengan adanya perubahan ini.
“Komposisi obat yang dibutuhkan agak berubah sedikit. Untuk itu kami sudah melakukan adjustment, perbaikan dari jadwal produksi dan paket-paket obat yang ada untuk bisa mencocokkan dengan protokol tatalaksana protokol Covid-19 yang baru,” imbuh Menkes.
Dalam slide presentasi Menkes, tampak obat Azitromisin dan Oseltamivir tidak masuk dalam komposisi obat yang akan diberikan kepada pasien Covid-19 berdasarkan perubahan tersebut.
Baca Juga
Berikut ini adalah perincian komposisi obat yang baru:
Tanpa gejala
- Vitamin C, D
- Obat-obatan suportif
Ringan
- Vitamin C, D
- Favipiravir
- Pengobatan simtomatis
- Obat-obat suportif
Sedang
- Vitamin C, D
- Favipiravir atau Remdesivir
- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi DPJP
- Pengobatan simtomatis
- Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada
Berat
- Vitamin C, B1, D
- Favipiravir atau Remdesivir
- Kortikosteroid
- Anti IL-6 (tocilizumab/sarilumab)
- Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada
- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi DPJP
- Terapi tatalaksana syok (bila terjadi)