Bisnis.com, JAKARTA — Pemerhati masalah transportasi Budiyanto angkat bicara mengenai viralnya video pengendara kendaraan pribadi yang menghalangi jalan kendaraan ambulans yang sedang bertugas di wilayah Tengerang Selatan Banten.
Menurut Budiyanto, pemilik kendaraan pribadi itu bisa dijerat dengan Pasal 311 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda sebesar Rp3 juta, jika terbukti telah menghalangi mobil ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa.
Selain itu, pasal lain yang bisa dijerat adalah Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000, jika terbukti menghalangi kendaraan ambulans yang sedang bertugas.
"Penetapan putusannya tetap melalui proses di Pengadilan sama seperti kasus pidana lainnya," tutur Budiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Menurut mantan Kasubdit Penegakan Hukum pada Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur tentang hak utama pengguna jalan yang boleh mendapatkan kelancaran.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit," katanya.