Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeni Isman Tbk (SRIL) berkomitmen untuk menerapkan restrukturisasi secara tepat waktu meski saat ini aktivitas bisnisnya terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.
Dalam keterbukaan informasinya, Sritex bersama dengan AJCapital akan mempersiapkan dan menyelesaikan rencana bisnis dan proyeksi keuangan secepatnya untuk mendukung kelangsungan usaha perseroan.
“Diharapkan rencana bisnis dan proyeksi keuangan itu bisa diserahkan kepada kreditur pertengan Agustus 2021,” jelas keterangan resmi, Sabtu (31/7/2021).
Adapun saat ini proses restrukturisasi utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL turut terdampak peningkatan kasus infeksi virus Corona dan kebijakan pengetatan kegiatan, salah satunya PPKM Darurat.
Perseoran dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa pihaknya telah mengambil langkah untuk menunda persiapan dan finalisasi rencana bisnis dan proyeksi keuangan. Alhasil, rencana awal yang telah dirumuskan sebelumnya akan ditinjau kembali.
Adapun, perseoran juga telah memaparkan setidaknya ada lima dampak yang dirasakan oleh perusahaan akibat pengetatan kebijakan tersebut. Pertama, lesunya konsumsi dan aktivitas ekonomi telah berdampak kepada bisnis Grup Sritex dan rencana pemulihan bisnisnya.
Kedua, akibat situasi bisnis yang sulit, terjadi penurunan permintaan dari pasar domestik dan beberapa pesaing bersaing dengan menurunkan harga. “Faktor-faktor tersebut menyebabkan tenakan pendapatan Grup Sritex, terutama di segmen garmen,” demikian dikutip dari laman resmi BEI, Sabtu (31/7/2021).
Ketiga, memburuknya pandemi telah memengaruhi tenaga grup Sritex, karena harus mengedepankan keselamatan karyawan. Kondisi ini sedang dievaluasi apakah berpengaruh terhadap produksi dan penjualan perseoran.
Keempat, perseroan juga tengah menghadapi tantangan kelangkaan peti kemas akibat pandemi. Kelanggkaan itu bisa berpotensi memengaruhi penjualan Sritex.
Kelima, perseroan juga tengah mengevaluasi dampak peningkatan kasus Covid-19 dan PPKM kepada seluruh rantai pasokan Sritec Group.
Adapun saat ini SRIL masih dalam status PKPU. Status itu disandang perusahaan milik keluarga Lukminto setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya.