Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Dicecar 56 Pertanyaan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencecar sebanyak 56 pertanyaan kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dugaan menilap uang pembangunan masjid sebesar Rp2,4 miliar.
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi
Bisnis.com, JAKARTA-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencecar sebanyak 56 pertanyaan kepada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait dugaan korupsi uang pembangunan masjid sebesar Rp2,4 miliar.
 
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Candra Kirana mengatakan 56 pertanyaan yang diajukan Alex Noerdin itu untuk mengonfirmasi mengakuan tersangka dan terdakwa.
Seperti diketahui, nama Alex Noerdin tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Sumatera Selatan tahun anggaran 2015-2017.
 
"Total ada 56 pertanyaan yang diajukan penyidik ke dia [Alex Noerdin] terkait perkara dugaan pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
 
Candra menjelaskan bahwa Alex Noerdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Sumatera Selatan.
Pasalnya, kata dia, peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu terjadi pada saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumatera Selatan.
 
"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Sumatera Selatan," imbuhnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper