Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Djoko Tjandra Dipangkas, MAKI: Hakim Tersandera Putusan Pinangki

Pemangkasan hukuman Djoko Tjandra terjadi karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun penjara, dipotong dari hukuman sebelumnya 10 tahun penjara.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut hakim yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra tersandera oleh putusannya dalam perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hukuman Djoko Tjandra dikorting oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Tak dijelaskan secara detil alasan pemangkasan hukuman tersebut.

Namun demikian, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pemangkasan hukuman itu terjadi karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun penjara, dipotong dari hukuman sebelumnya 10 tahun penjara.

Alhasil hukuman Pinangki sebagai penerima suap lebih rendah dibandingkan dengan hukuman Djoko Tjandra di tingkat pertama yang selama 4,5 tahun.

"Nampaknya hakim tersandera dengan putusan pinangki karena pinangki sudah terlanjut divonis 4 tahun maka penyuapnya adalah yang dibawah yang disuap," kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Boyamin mengatakan ada rumus hukuman antara pemberi dan penerima suap. Menurut dia, penerima suap dihukum lebih tinggi. "Dan inilah sengkarut bahwa kemudian hakim Pengadilan Tinggi sudah terlanjur vonis empat tahun maka ya otomatis turun jadi 3,5 tahun," kata Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, tidak kasasinya jaksa atas putusan banding Pinangki, menjadi salah satu penyebab turunnya hukuman Djoko Tjandra.

"Karena Pinangki divonis di 3 perkara, korupsi berkaitan dgn suap, pencucian uang, dan persekongkolan jahat. Jadi ya yang jadi sengkarut dan belepotannya pemberian hukuman kepada pihak terkait," katanya 

Kendati demikian, Boyamin mengaku menghormati putusan hakim. Mau tidak mau, kata dia, masyarakat harus menerima putusan ini meskipun dengan berat hati.

"Kemudian hakimnya ada yang sama yasudah berarti kita sulit berharap untuk kasus Djoko Tjandra. Jadi ini sudah menabrak tembok betul ini dengan putusan Pinangki yang turun dan kemudian, jaksa juga tidak kasasi dan sudah inkrah ya kita terima meskipun dengan rasa sakit dan nyesek apa boleh buat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper