Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar

Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp12,8 miliar dari pihak swasta. Ini detailnya!
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah - Instagram
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total hingga Rp12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha.

Secara detail, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap sejumlah Rp2,5 miliar dan S$150 ribu Dollar atau Rp1,59 miliar (dengan kurs S$1 senilai Rp10.644) dari Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," seperti dikutip dari surat dakwaan Nurdin Abdullah yang dibacakan, Kamis (22/7/2021).

Uang itu diberikan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Selain itu, Nurdin didakwa menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya, seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya sejumlah Rp 6,5 miliar dan S$200 ribu atau Rp2,13 miliar (dengan kurs S$1 senilai Rp10.644).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.

Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper