Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Trihatmodjo Cabut Gugatan Soal Piutang Sea Games di PTUN

Pencabutan gugatan suami Mayangsari itu diputus pada tanggal 14 Juli 2021 lalu.
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Putra kedua mantanPresiden Suharto, Bambang Trihatmojo, mencabut gugatannya terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pencabutan gugatan itu diputus pada tanggal 14 Juli 2021. “Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor:  153/G/2021/PTUN-JKT.”

Sebelum dicabut, suami Mayangsari itu melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita.  Gugatan Bambang telah terdaftar dengan nomor registrasi 153/G/2021/PTUN.JKT.

Adapun, ada sejumlah permohonan yang dilayangkan Bambang. Pertama, meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Seperti diketahui, surat itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.

Kedua, Bambang mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta.

Menurut Bambang, harusnya Kemensetneg menagih utang tersebut kepada PT Tata Insani Mukti.

"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," seperti dikutip dari petitum, Senin (28/6/2021).

Bambang juga meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper