Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Tak Lolos TWK Masih Nonaktif, Ombudsman: KPK Abaikan Jokowi

Pengabaian itu terlihat dari tidak dicabutnya SK No.652/2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan status pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan bentuk pengabaian itu terlihat dari tidak dicabutnya SK No.652/2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK.

"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Robert mengatakan KPK tidak patut menerbitkan SK No.652/2021 itu. Menurut dia, KPK telah telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK No.652/2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK.

Robert mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan SKNo.652/2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil TWK. Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021, kata Robert, sebanyak 24 pegawai di antaranya diputuskan dapat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.

Terbitnya SK tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai.

Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, penerbitan SK tersebut merupakan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Diketahui, Jokowi, pada 17 Mei 2021, sempat menyatakan bahwa hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen.

Sebelumya, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper