Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan perihal kelanjutan dari PPKM Darurat melalui konferensi pers dan media sosial miliknya.
Namun, dalam pernyataan tersebut ada kalimat yang berbeda diantara video konferensi pers dan di twitter. Dalam unggahan akun twitter resmi @jokowi pada Selasa, (20/07) bahwa pemerintah telah memutuskan dengan tegas mengenai perpanjangan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian," tulis @jokowi.
Hal tersebut tidak disampaikan Jokowi dalam video Konferensi Pers yang diunggah oleh kanal Youtube, Sekretariat Presiden. Dalam video tersebut Jokowi hanya menyampaikan perihal PPKM Darurat akan dilonggarkan mulai tanggal 26 Juli 2021.
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi yang dikutip Bisnis.com dalam konferensi pers, (21/7/2021).
Pemerintah belum secara resmi mencabut kebijakan PPKM Darurat bagi wilayah Pulau Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021. Namun, Jokowi secara tidak eksplisit juga menyampaikan bahwa PPKM Darurat diperpanjang.
Dari pernyataan yang disampaikan melalui kedua platform sosial media tersebut hanya sama-sama menyampaikan poin perihal pembukaan secara bertahap.
Pembukaan akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 jika tren kasus terus mengalami penurunan. Pembukaan tersebut juga dilakukan pada beberapa jenis perekonomian.
Hal tersebut dilakukan demi tercapainya penurunan kasus penularan Covid-19 di Indonesia serta membantu memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan dan obat-obatan bagi pasien Covid-19.