Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peringatan Hari Raya Iduladha tahun ini dirayakan secara sederhana di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 sejak pertengahan Juni 2021 lalu.
Kesederhanaan itu, menurut Jokowi, mencerminkan pesan pengorbanan dan kemanusiaan yang aktual di tengah krisis pandemi Covid-19.
“Di tengah pandemi saat ini kita perlu kesediaan mengorbankan lebih banyak lagi, inilah momentum untuk menguatkan solidaritas dalam semangat persaudaraan,” kata Jokowi dalam acara Takbir Akbar Hari Raya Iduladha 1442 H secara daring, Senin (19/7/2021).
Jokowi meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan merayakan Iduladha tahun ini dari rumah.
“Kita petik hikmah pengorbanan Nabi Ibrahim kita berdoa dan bertakbir dari rumah masing-masing,” ujarnya.
Pada akhir sambutannya, Jokowi mengajak seluruh masyarakat untuk memohon keselamatan Allah dari Pandemi Covid-19 ini.
“Semoga Allah meridhoi dan memudahkan semua upaya dan langkah-langkah kita sampai mencapai kemanangan melawan Covid-19 ini,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha mengingat pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," katanya di Jakarta, dikutip dari pernyataan resmi, Jumat (16/7/2021).
Menag menyampaikan, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain karena bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Dia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran Menag No.SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021, pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, beleid ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
Lebih lanjut, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.