Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar diduga berperan aktif dalam pembahasan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur di PT Adonara Propertindo.
Hal tersebut tersebut didalami penyidik saat memeriksa Rudy yang juga pemilik showroom Rhys Auto Gallery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
"Dugaan peran aktif tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/7/2021).
Tim penyidik lembaga antirasuah juga mencecar Rudy mengenai hubungannya dengan PT Adonara Propertindo yang juga tersangka kasus ini.
Rudy diduga memiliki peran penting di perusahaan yang bergerak di sektor properti tersebut. Pasalnya, istri Rudy Hartono Anja Runtuwene yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
"Hari ini pemeriksaan yang bersangkutan [Rudy Hartono Iskandar] dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP [Adonara Propertindo[," kata Ipi.
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.