Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat tetap akan mengirimkan berkas perkara tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meskipun dapat rekomendasi tim khusus assesment BNN untuk rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Hengki Hariyadi menegaskan, proses hukum terhadap tiga tersangka itu tetap akan dilanjutkan hingga proses persidangan nanti, kendati pihak keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, proses rehabilitasi tersebut sepenuhnya diserahkan ke tim assesment Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dokter dan psikiater, di luar tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
"Nanti kita lihat rekomendasi tim assesment itu seperti apa, seandainya direhab, kami tetap akan kirim berkas perkara para tersangka ke JPU untuk dibawa ke Pengadilan," tuturnya, Sabtu (10/7/2021).
Hengki juga mengemukakan, bahwa tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah mencoba menjerat pasal berlapis kepada tiga tersangka itu. Namun, pasal berlapis itu baru akan digunakan, jika ada fakta hukum dan alat bukti baru usai geledah kediaman tersangka.
"Kami periksa bukti-bukti digital, memeriksa data IT, dan memeriksa tiga tersangka sehingga apa ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada, kan sebelumnya kita kenakan pasal 127 UU Narkotika," katanya.