Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Solok Sumatra Barat, Epyardi Asda, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana badan amil zakat nasional (Baznas).
Pihak pelapor, Sutisna mengemukakan laporan itu sudah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung dengan nomor laporan: 005/MB & LO/VII/21 ter tanggal 7 Juli 2021.
Pihaknya melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana Baznas Kabupaten Solok sebesar Rp200 juta.
Dana tersebut, menurut Sutisna, dibagikan kepada semua tim sukses Epyardi Asda dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban palsu atau fiktif.
"Dana sebesar Rp200 juta dari Baznas Kabupaten Solok itu seharusnya digunakan untuk fakir miskin pada April 2021 kemarin," tutur Sutisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Sutisna menuding bahwa Bupati Solok dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Dana ini tidak didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam sebagaimana disyaratkan dalam pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jo Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat,” katanya.
Dia berharap pihak Kejagung segera memproses dan menindaklanjuti laporannya terhadap Bupati Solok terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Perbuatan Bupati Solok itu secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pasal 3 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 8 dan pasal 9,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bupati Solok Epyardi Asda lebih memilih bungkam dan tidak memberikan respons apapun terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya.