Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali dengan mempertimbangkan kenaikan jumlah kasus di wilayah tersebut. PPKM Darurat diperluas hingga ke 15 kabupaten/kota di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat seperti di Jawa dan Bali adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Balikpapan.
Selanjutnya Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kabupaten Berau, Kota Medan, dan Kota Batam.
“Kami melihat bahwa secara nasional, eskalasi Covid-19 masih terus meninggi di dalam Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Jawa dan Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual (9/7/2021).
Sementara, dia mencatat berdasarkan penilaian yang dilakukan secara harian, kasus konfirmasi harian naik 43,97 persen, jumlah kematian naik 56,43 persen, dan jumlah rawat inap naik 13,71 persen.
Di luar Jawa dan Bali, sebelumnya telah diputuskan untuk pengetatan PPKM Mikro untuk 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang telah mencapai level 4 di 43 kabupaten/kota dan terus mengalami peningkatan per 5 Juli.
Baca Juga
Namun, per 8 Juli 2021, daerah dengan penilaian level 4 bertambah menjadi 51 kabupaten/kota, dengan jumlah kasus naik menjadi 63,74 persen, dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) mencapai 65 persen.
Sementara, Airlangga menyebut di daerah tersebut capaian vaksinasi masih relatif di bawah 50 persen.
Adapun, pengaturan pada PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota ini sama dengan PPKM Darurat yang telah dimulai di Jawa-Bali sejak 3 Juli yang lalu. Yaitu pembatasan kegiatan perkantoran 100 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring 100 persen, dan kegiatan sektor esensial diberlakukan WFH 50 persen.
“Sektor esensial seperti pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non-karantina dan industri yang memiliki IOMKI. Lalu sektor kritikal seperti energi, logistik, kesehatan, keamanan, makanan, minuman, industri seperti petrokimia, semen, dan penanganan bencana,” kata Airlangga.
Lalu, pasar tradisional, swalayan, dan supermarket masih dibuka sampai pukul 20.00. Smeentara apotek masih diperbolehkan untuk buka 24 jam.
Kegiatan ibadah, kata Airlangga, mengikuti sesuai dengan Menteri Agama untuk mengoptimalkan kegiatan di rumah. sementara, untuk kegiatan sosial, seminar, rapat akan ditutup sementara.
“Kemudian transportasi umum itu akan sesuai dengan Peraturan Daerah, dan perjalanan [antar kota] sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan dan berbagai pengaturan lain,” tuturnya.