Bisnis.com,JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan kasasi atas vonis perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menyatakan bahwa keputusan Kejagung tersebut telah mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi.
"Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi," ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Haris menilai, Pinangki adalah potret adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia dan kondisi ini menyedihkan. Keputusan Kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi dinilai menyebabkan pimpinannya semakin tidak populis di mata publik.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi ucapan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bersikukuh mempertahankan vonis eks jaksa Pinangki.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.
Baca Juga
Dia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak melakukan kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.
Lanjutnya, bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. Salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," kata dia.