Bisnis.com, JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) agar segera mengundurkan diri setelah diketahui rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank BRI.
Rangkap jabatan rektor disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf c yang melarang memegang jabatan di perusahaan BUMN/Swasta/Daerah. Adapun, meski mendapat banyak kecaman dan desakan untuk bertindak, sampai saat ini pihak UI masih bungkam.
Selain Rektor UI, ternyata Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berada di bawah Kementerian Agama diduga juga melanggar hukum, terutama Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 23/2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM.
“Kami menyayangkan, mengapa Bank Indonesia dan juga OJK membiarkan kasus-kasus ini banyak terjadi. Sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan, harusnya BI dan OJK bisa mendeteksi lebih dini dan meniadakan soal kasus rangkap jabatan ini. Namun, nyatanya, ini banyak terjadi dan publik juga menduga, jangan-jangan BI dan OJK melakukan pembiaran,” ungkap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI melalui keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).
Baik rektor UI maupun rektor UIII diduga kuat melanggar hukum, statuta kampus. JPPI menduga, ada banyak kemungkinan, rangkap jabatan ini juga dilakukan oleh rektor-rektor di kampus lain. Hanya saja publik tidak tahu dan mereka masih menyembunyikan.
Baca Juga
Sebagai pertanggung jawaban moral dan menjaga marwah kampus, JPPI mendesak supaya para raktor tersebut mengundurkan diri.
Adapun, desakan yang dilayangkan didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, kampus adalah institusi yang berperan sebagai moral force, tempat gerakan moral dan pendidikan karakter para pemimpin bangsa ditempa.
“Apa jadinya jika kalangan intelektual di kampus mencohtohkan perilaku yang tidak bermoral dengan melakukan tindakan yang jelas dilarang dalam peraturan. Ini tentu hal buruk yang harus dihindari,” tegasnya.
Kedua, kampus juga berperan besar dalam kontrol sosial. Ketika menyoal pollitik yang sarat kepentingan, seringkali gerakan kampus dan juga para rektor menyatakan sikap dan terlibat dalam perseteruan untuk menjadi penengah dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan keberpihakan pada yang lemah.
“Karena itu, peran-peran kampus dan pemimpinnya [rektor] seharusnya tidak tergadai dengan iming-iming jabatan atau kepentingan politik yang mempengaruhinya,” ujarnya.
Selain menuntut para rektor yang diduga melanggar untuk segera undur diri, JPPI juga meminta Pemerintah agar tidak gegabah dalam memberikan amanah jabatan kepada seseorang tanpa melihat rekam jejak dan riwayat calon pejabat.
“Bank Indonesia dan OJK harus meningkatkan pengawasan, karena diduga banyak pejabat BUMN yang terlibat rangkap jabatan, tetapi luput dari pengawasan, bahkan terjadi pembiaran,” imbuhnya.
Adapun, khusus untuk kampus UIII, yang baru akan beroperasi pada September 2021, JPPI mengimbau agar harus menjadi contoh yang baik.
“Apalagi, ini adalah kampus internasional yang digadang-gadang oleh presiden sebagai pusat peradaban dunia Islam. Karena itu, rektornya pun harus punya integritas yang tinggi,” tutup Ubaid.