Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Disebut The King of Lip Service, Ombudsman Sorot Rektor UI Wakil Komut BRI

BEM UI dipanggil oleh pihak Rektorat UI, pasca-organisasi mahasiswa tersebut melayangkan kritik dalam bentuk unggahan meme 'Jokowi: The King of Lip Service'.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada Tony Prasetiantono (dari kanan) bersama Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro dan eks Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi pembicara pada Outlook Pembangunan Indonesia 2018 : Tantangan di Tahun Politik, di Jakarta, Senin (18/12)./JIBI-Abdullah Azzam
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada Tony Prasetiantono (dari kanan) bersama Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro dan eks Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi pembicara pada Outlook Pembangunan Indonesia 2018 : Tantangan di Tahun Politik, di Jakarta, Senin (18/12)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menyebut, bahwa pemanggilan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh pihak Rektorat UI tidak akan jadi polemik, apabila Rektor UI Ari Kuncoro tidak rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Diketahui, BEM UI dipanggil oleh pihak Rektorat UI, pasca-organisasi mahasiswa tersebut melayangkan kritik dalam bentuk unggahan meme 'Jokowi: The King of Lip Service'.

Menurut Yeka, dengan status rangkap jabatan sebagai Wakil Komut Independen BRI, publik menilai bahwa terdapat konflik kepentingan dalam pemanggilan tersebut.

"Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya. Tapi, karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai wakil komut independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest," kata Yeka kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021) malam.

Menurut Yeka, Ombudsman telah memperingatkan terkait rangkap jabatan itu, agar kasus serupa tidak perlu terjadi.

"Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi," ujarnya.

Yeka juga mengungkap, bahwa Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Ari sebagai komisaris.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman disebutkan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.

"Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," kata Yeka.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih Majelis Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Profesor Ari Kuncoro terkait isu rangkap jabatan.

Sosok Rektor UI menjadi sorotan usai adanya pemanggilan terhadap BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo.

BEM UI sebelumnya mengunggah sebuah poster bertuliskan 'Jokowi The King of Lip Service' di media sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper