Bisnis.com, JAKARTA - Penunjukan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menjadi komisari BRI dinilai sebagai maladministrasi.
Ari Kuncoro ditunjuk menjadi Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. saat dirinya masih menjabat Rektor UI.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.
Hal itu ditegaskan anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, Selasa (29/6/2021).
"Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Yeka saat dihubungi Bisnis.
Yeka juga mengungkapkan bahwa Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Ari sebagai Komisaris.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman disebutkan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.
"Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," kata Yeka.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyebutkan Majelis Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Profesor Ari Kuncoro terkait dengan isu rangkap jabatan.
Sosok Rektor UI menjadi sorotan usai adanya pemanggilan terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BEM UI sebelumnya mengunggah sebuah poster bertuliskan 'Jokowi the king of lip service' di media sosial.