Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ikuti Perintah UU, Baleg Minta Presiden Segera Bentuk Lembaga Pangan

Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan, Pasal 151, memerintahkan Presiden membentuk lembaga pemerintah bidang pangan paling lambat tiga tahun sejak 17 November 2012.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau lokasi lumbung pangan di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, Selasa 23 Februari 2021 - Twitter @jokowi
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau lokasi lumbung pangan di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, Selasa 23 Februari 2021 - Twitter @jokowi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislatif (Baleg) meminta DPR RI untuk mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan untuk memenuhi perintah Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan.
 
“Badan Legislasi memandang agar DPR RI mendesak Presiden agar segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan perintah Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden,” kata Ketua Panja Baleg DPR RI untuk UU Pangan Ibnu Multazam, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (6/7/2021).
 
Dalam laporan Panja, Ibnu menyebutkan bahwa Pasal 151 dari beleid itu memerintahkan Presiden membentuk lembaga pemerintah bidang pangan paling lambat tiga tahun sejak diundangkan pada 17 November 2012.

Namun saat masa tenggang itu habis pada 2015 sampai 2021, lembaga pemerintah bidang pangan belum juga terbentuk.
 
Ibnu mengatakan bahwa belum dibentuknya lembaga pemerintah bidang pangan melalui Peraturan Presiden menyebabkan kebijakan pangan nasional tidak terintegrasi dari hulu ke hilir.
 
Di sisi lain, Baleg juga meminta DPR RI mendesak pemerintah menjalankan tata kelola pangan nasional yang dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan.

Rekomendasi lainnya, Baleg meminta DPR RI membuat peraturan pelaksana sesuai perintah UU No.18/2012 sebagaimana telah diubah oleh UU No.20/2020 tentang Cipta Kerja.
 
Kepada pemerintah, Baleg mendorong adanya kebijakan sektor pangan yang sesuai dengan kondisi pandemi; pembentukan data pangan nasional yang bersumber dari data pangan daerah; dan pengembangan sumber daya manusia bidang pangan yang memanfaatkan riset, teknologi, serta pengetahuan tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper