Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendukung langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat.
"Kepmenkes tersebut akan menjamin stabilitas, kepastian dan keterjangkauan harga agar tidak ada kenaikan harga yang berlebihan," ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Senin (5/7/2021).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, aturan HET merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak rakyat atas kesehatan yaitu dalam bentuk obat-obatan yang terjangkau.
Dia menambahkan, sebelum ada aturan tersebut, beberapa obat seperti Favipiravir atau lebih dikenal dengan nama Avigan harganya melonjak hingga Rp125.000 per tablet di e-commerce. Padahal, sambungnya, sesuai Kepmenkes HET obat antivirus ini hanya Rp22.500 per tablet.
Adapun perincian HET 11 obat-obatan yang sering digunakan selama masa pandemi Covid-19 antara lain Favipiravir 200 miligram (mg) tablet HET-nya Rp22.500, Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.
Selanjutnya, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600.
Baca Juga
Lalu, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400.
Sebelumnya, Kemenko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembahasan terkait pengaturan ini sudah dilakukan sejak tiga hari lalu, karena harga obat Covid-19 sudah tidak teratur dan naik siginifikan.
Salah satunya Ivermectin yang harganya sampai puluhan ribu rupiah, padahal harga sebelumnya di bawah Rp10.000. "Jadi harganya dipatok di bawah Rp10.000," ujarnya.