Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum berat, karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," kata Dasco di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia menilai, para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah keadaan.
Menurut dia, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapa pun yang terlibat penimbunan obat Covid-19.
Baca Juga
Dasco meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat Covid-19.
HET Obat
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien Covid-19 dengan harga bervariasi.
Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.
HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati Covid-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi Covid-19.
Daftar HET obat untuk terapi pasien Covid-19/Instagram Kemenkes @kemenkes_ri
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter.
“Jangan melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan,” ujarnya.
Ditekankan, bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar pada pandemi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.