Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Cuti, Kesimpulan PKPU PBRX Dibacakan Rabu Pekan Depan

Pada tanggal 30 Juni 2021 lalu, sidang pembacaan kesimpulan sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim PKPU sedang cuti.
Pabrik Pan Brothers/Bisnis
Pabrik Pan Brothers/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat segera menggelar sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT Pan Brothers (PBRX) pada tanggal 7 Juli 2021.

Sidang tersebut adalah lanjutan persidangan sebelumnya, salah satu agendanya adalah pembacaan kesimpulan. Pada tanggal 30 Juni 2021 lalu, agenda pembacaan kesimpulan sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim PKPU sedang cuti.

"Sehingga sidang pada waktu itu hanya untuk memberikan penundaan dan tidak dapat menerima kesimpulan para pihak," kata Direktur PBRX Firtri Ratnasari Hartono dikutip dari laman resmi BEI, Jumat (2/7/2021).

Seperti diketahui, gugatan PKPU terhadap PBRX diajukan oleh Maybank Indonesia. Pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonannya. Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX).

Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers TBK.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers TBK serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang.

Dalam catatan Bisnis, PBRX adalah salah satu perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang bisnisnya ikut terdampak pandemi Covid-19. Beberapa waktu yang lalu, sejumlah buruh di Jawa Tengah menggelar demonstrasi terkait tunjangan hari raya atau THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper