Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada hari ini, Jumat (7/2/2025).
Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus anak bos Prodia.
"Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (7/2/2025).
Dalam catatan Bisnis, kasus ini telah menjerat lima anggota kepolisian. Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M.
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.
Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut.
Dalam hal ini, AKBP Bintoro membantah telah memeras anak bos Prodia saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.
Bintoro menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.
"Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).