Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Targetkan Vaksinasi Covid-19 Jawa dan Bali Capai 70 Persen dalam Sebulan

Hal itu ditegaskan Menko Luhut seiring dengan langkah pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai besok, Sabtu (3/7/2021).
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di GOR Pangadegan, Jakarata, Kamis (10/6/2021). Kementerian Kesehatan memulai program vaksinasi Covid-19 tahap ketiga yang menyasar sekitar 4,8 juta penduduk wilayah DKI Jakarta pada kelompok usia minimal 18 tahun. Vaksinasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2021. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di GOR Pangadegan, Jakarata, Kamis (10/6/2021). Kementerian Kesehatan memulai program vaksinasi Covid-19 tahap ketiga yang menyasar sekitar 4,8 juta penduduk wilayah DKI Jakarta pada kelompok usia minimal 18 tahun. Vaksinasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2021. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 di Jawa dan Bali mencapai 70 persen dari populasi yang dapat divaksin.

Hal itu ditegaskannya seiring dengan langkah pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai besok, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Luhut, vaksinasi Covid-19 ini menjadi salah satu upaya penting untuk pencegahan di tengah pandemi. Bukan berarti terbebas dari infeksi virus Corona, jelas dia, vaksinasi akan membuat masyarakat memiliki kekebalan agar tidak mendapatkan gejala berat saat terpapar Covid-19.

"Kita mau Jawa dan Bali Agustus tahun ini 70 persen. Karena saya pikir adalah vaksin, bukan berarti tidak kena, tetapi kalau kena tidak parah. Pengawal saya divaksin juga [tetap] kena. Dia mempunyai kekebalan," ujarnya dalam wawancara yang disiarkan langsung di Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlangsung 3 - 20 Juli 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya telah meminta Menko Luhut untuk memerinci detail aturan PPKM Darurat tersebut.

Adapun, aturan ini wajib diberlakukan di kabupaten/kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4 dan level 3. Indikator laju penularan Covid-19 dan respons fasilitas kesehatan di suatu daerah diukur berdasarkan standar WHO. Acuan WHO level terendah 1 dan tertinggi 4.

PPKM Darurat yang akan diterapkan pemerintah diusulkan pada daerah level 3-4. Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan tersebut dilakukan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kemudian 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3.

Pada konferensi pers hari ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.

Presiden pun meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga. Pemerintah lanjutnya akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper