Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Pemilik 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Jika dianalisis dari luas area ganja tersebut, ladang itu dapat menghasilkan 630.000 batang ganja kering dengan berat 210,529 ton.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 01 Juli 2021  |  10:48 WIB
Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Pemilik 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
ILustrasi: Ladang ganja - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka pemilik 7 hektare ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengungkapkan bahwa keempat tersangka itu berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Keempat tersangka itu, kata Jayadi, merupakan pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh, Medan, Palembang, Jakarta dan Bogor.

"Kami mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram," tutur Jayadi dalam keterangannya resminya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Dia menjelaskan jika dianalisis dari luas area ganja tersebut, ladang itu dapat menghasilkan 630.000 batang ganja kering dengan berat 210,529 ton. Dia mengatakan jika perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ganja bareskrim
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top