Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Pemilik 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Jika dianalisis dari luas area ganja tersebut, ladang itu dapat menghasilkan 630.000 batang ganja kering dengan berat 210,529 ton.
ILustrasi: Ladang ganja/Antara
ILustrasi: Ladang ganja/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka pemilik 7 hektare ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengungkapkan bahwa keempat tersangka itu berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Keempat tersangka itu, kata Jayadi, merupakan pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh, Medan, Palembang, Jakarta dan Bogor.

"Kami mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram," tutur Jayadi dalam keterangannya resminya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Dia menjelaskan jika dianalisis dari luas area ganja tersebut, ladang itu dapat menghasilkan 630.000 batang ganja kering dengan berat 210,529 ton. Dia mengatakan jika perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper