Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka pemilik 7 hektare ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengungkapkan bahwa keempat tersangka itu berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Keempat tersangka itu, kata Jayadi, merupakan pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh, Medan, Palembang, Jakarta dan Bogor.
"Kami mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram," tutur Jayadi dalam keterangannya resminya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Dia menjelaskan jika dianalisis dari luas area ganja tersebut, ladang itu dapat menghasilkan 630.000 batang ganja kering dengan berat 210,529 ton. Dia mengatakan jika perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.
"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," katanya.