Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Beda Lockdown dengan PPKM Darurat

PPKM darurat merupakan istilah lain dari pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas yang masih memungkinkan masyarakatnya untuk beraktivitas secara terbatas di luar ruangan.
Warga antre saat mengikuti program vaksinasi Covid-19 keliling yang diadakan oleh Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (29/6/2021)./Antara
Warga antre saat mengikuti program vaksinasi Covid-19 keliling yang diadakan oleh Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (29/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Lantas, apa perbedaan PPKM Ddrurat dengan lockdown?

Tidak seperti PPKM mikro yang aturan dasarnya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, PPKM darurat belum mempunyai aturan yang melandasi.

Namun, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan skala yang lebih besar ketimbang PPKM mikro, persis seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Indonesia tidak pernah memberlakukan lockdown meskipun sudah diatur dalam Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Indonesia hanya melakukan pembatasan-pembatasan di berbagai daerah baik dengan PPKM mikro maupun PSBB.

Dengan demikian, PPKM darurat merupakan istilah lain dari pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas yang masih memungkinkan masyarakatnya untuk beraktivitas secara terbatas di luar ruangan.

PPKM darurat bukanlah lockdown, melainkan pembatasan di berbagai sektor.

PPKM darurat menekan jam produktif di berbagai tempat kegiatan ekonomi, mengatur mobilisasi masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi.

PPKM darurat tidak dapat disamakan dengan lockdown, karena pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.

Lockdown akan menghambat perekonomian, tetapi juga akan memperlambat laju penularan Covid-19. Namun, pemerintah sepertinya mempunyai pertimbangan sendiri dengan diadakannya PPKM darurat.

11 Sektor

Dalam rapat koordinasi terbatas yang membahas mengenai evaluasi dan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro darurat, pemerintah menetapkan ketentuan bagi beberapa sektor.

Berikut ketentuan yang telah ditetapkan dan wajib dipatuhi bagi beberapa sektor tersebut:

1. Perkantoran

- Perkantoran berlokasi di zona merah atau oranye wajib melakukan WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen.

- Perkantoran berlokasi di zona lainnya melakukan WFH dengan kapasitas 50 persen dan WFO 50 persen

- Pelaksanaan WFH dan WFO wajib menerapkan protokol kesehatan, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan dikembalikan pada peraturan daerah masing-masing.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Apabila berlokasi di zona merah dan oranye wajib melakukan pembelajaran secara daring.

- Apabila berlokasi di zona lainnya dapat menyesuaikan pengaturan Kemendikbudristek.

 3. Kegiatan Sektor Esensial

- Tidak ada perubahan dari sebelumnya, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

 - Makan dan minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.

 - Adanya pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB.

 - Layanan pesan antar atau dibawa pulang jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

 - Restoran yang hanya menerima layanan pesan antar dapat beroperasi 24 jam.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

 - Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

 - Pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen kapasitas.

 6. Kegiatan Konstruksi

 - Tidak ada perubahan, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Kegiatan Ibadah

 - Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementera kegiatan ibadah ditiadakan.

 - Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama.

8. Kegiatan di Area Publik

 - Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup.

 - Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan

 - Kegiatan yang berlokasi di zona merah atau oranye ditutup sementara.

- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka namun hanya dengan 25 persen kapasitas dan menerapkan prokes yang ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

 - Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup.

 - Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

11. Transportasi Umum

 - Tidak ada perubahan, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper