Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI: Jenazah Koban Covid-19 Bisa Dimakamkan Secara Massal

Selama 1,5 tahun pandemi Covid-19, sudah 20 ribu jenazah dimakamkan dengan prosedur penanganan Covid-19.
Ilustrasi - Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/2/2021)./Antara
Ilustrasi - Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/2/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyarankan jenazah korban Covid-19 dimakamkan secara massal dalam satu lubang. Hal itu disampaikan terkait kedaruratan jika lahan pemakaman terbatas.

"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub seperti dilansir situs resmi MUI, Minggu (27/6/2021).

Sebelumnya dilaporkan lahan pemakaman di Jakarta semakin terbatas untuk menangani jenazah pasien Covid-19. Selama 1,5 tahun pandemi Covid-19, sudah 20 ribu jenazah dimakamkan dengan prosedur penanganan Covid-19.

Dia menjelaskan, Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Di dalam fatwa tersebut juga dibahas mekanisme penguburan jenazah.

Sholahuddin menjelaskan penguburan jenazah dalam satu lubang bisa menjadi solusi atas persoalan di masa pandemi virus Corona ini.

"Jenazah korban COVID-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa periode 2015/2020 ini.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena alasan darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam keadaan darurat.

Kasus Covid-19 di Jakarta kembali meningkat. Pada 25 Juni 2021, angka kasus baru Covid-19 di Jakarta mencapai 6.934.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia sebelumnya mengatakan penambahan kasus harian itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan PCR terhadap 20.155 orang.

"Sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper